Selasa, 20 November 2012

Menambah Anggota Keluarga Baru ke Kartu Keluarga (KK)

Assalamu'alaikum wr.wb

Hari ini saya mengurus persyaratan untuk memasukkan Anggota Keluarga baru kami, yaitu putri kedua kami yaitu Kunny Saalima Hanifah. Untuk itu yang saya lakukan :
  1. Siapkan KK Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari RS (Yang asli juga dibawa aja untuk syarat ke Kantor Pencatatan Sipil)
  2. Mengurus surat pengantar dari Ketua RT
  3. Bawa ketiga persyaratan diatas ke Kelurahan.Disana kita akan mengisi form yang diberikan oleh petugas kelurahan. Setelah form diisi dan ditanda-tangani oleh kita sebagai pemohon dan petugas tersebut (mewakili Kepala Lurah/Desa) 
  4.  Bawa KK Asli, Surat Keterangan Lahir, pengantar RT dan Form yang diisi dari Kelurahan tersebut ke Kantor Kecamatan. Kita akan langsung diberi tanda pengambilan KK Baru, yang bisa diambil terhitung 15 Hari Kerja dari tanggal diserahkan.
  5. Selesai.
Sekian dulu untuk prosedur penambahan anggota keluarga di KK.  Tulisan ini akan saya lanjutkan setelah pengambilan KK yang baru, serta pengurusan Akte Kelahiran.

Wassalamu'alaikum wr.wb

2 komentar:

  1. sampai kecamatan saja ya pak ? dikenakan biaya tidak ?kalau kita urus sendiri sampai capil bagaimana pak?

    BalasHapus